headline photo

Eksistensi Tradisi Perkawinan Bangsawan Pada Suku Banjar

Monday, August 6, 2012

Tradisi perkawinan pada suku Banjar selalu menitikberatkan pada adanya tingkatan kelas sosial di dalam masyarakat Banjar. Golongan yang dinaggap tinggi derajatnya adalah kaum bangsawan atau tutus raja (Keturunan Raja)., kemudian golongan agama, golongan kepala-kepala rakyat, golongan jaba dan golongan orang berhutang. Stratafikasi sosial ini pada masa lalu cukup tajam, tetapi sekarang telah mengalami pergeseran sehingga tidak kelihatan lagi perbedaan antara beberapa golongan di atas.


Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dapat dilihat memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia, yang tentunya menjadikan kehidupan berkelanjutan atau tidak ada putusnya hubungan darah karena memiliki keturunan selanjutnya untuk meneruskan adat istiadat yang telah dibangun sebelumnya. Rancangan yang digunakan dalam penelitian ini adalah rancangan jenis deskriptif. Metode deskriptif dalam penelitian ini lebih lanjut dimaksudkan untuk memberi gambaran atau deskripsi bagaimana eksistensi perkawinan suku Banjar 1975-2000 di wilayah kuin utara kecamatan Banjarmasin utara kota Banjarmasin. Jenis pendekatannya adalah pendekatan kualitatif. Penelitian dilakukan selama tiga bulan langsung dari kelurahan kuin utara kota Banjarmasin Kalimantan Selatan. Sumber data pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi dan observasi. 

Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif terhadap semua data yang diterima dan dianalisis dilakukan selama maupun sesudah kegiatan di lapangan. Dalam penetapan diperlukan teknik evaluasi data. Pelaksanaan evaluasi data didasarkan atas sejumlah kriteria tertentu yaitu derajat kepercayaan (credibility), keteralihan (transferability), ketergantungan (dependability), dan kepastian (confirmability). Secara garis besar persoalan teknis pelaksanaan jalannya upacara perkawinan tidak berbeda dengan upacara perkawinan orang Banjar umumnya, yaitu dalam upacaranya terkadang larut dengan budaya-budaya lokal yang mengitarinya. Tradisi perkawinan para kaum bangsawan yang melalui berbagai rangkaian prosesi yang dianggap sakral pada masa tahun 1970-an sampai tahun 2000 masih tetap bertahan atau survive karena mereka menganggap masih tetap sesuai dengan perkembangan jaman. Namun ada norma-norma dasar yang tidak bisa diubah walaupun adanya arus globalisasi. Unsur-unsur yang mempengaruhi perubahan adalah : interaksi dengan budaya lain (asing), pengaruh agama, pendidikan, dan teknologi. Dengan demikian diperlukan upaya pelestarian dari tradisi perkawinan bangsawan dengan memasukkan tradisi lain (alkulturasi) tentunya tidaklah dimaksudkan untuk mengaburkan tradisi perkawinan yang lama melainkan agar tradisi atau norma-norma sosial yang lama itu dapat mengikuti perkembangan sosial masyarakat pemangkunya. Kemudian berbagai kesenian yang biasa berlangsung pada acara perkawinan tetap dipertahankan sebagai dasar kebudayaan Islam yang masih kental di masyarakat.
http://digilib.umm.ac.id/files/disk1/176/jiptummpp-gdl-s1-2007-fitrisriwa-8760-PENDAHUL-N.PDF

0 comments:

Post a Comment