headline photo

Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Kabupaten Malang

Monday, August 6, 2012

Pekerjaan mempunyai makna yang sangat penting dalam kehidupan manusia Sehingga setiap orang membutuhkan pekerjaan. Namun pada kenyataannya, keterbatasan akan lowongan kerja di dalam negeri menyebabkan banyaknya warga negara Indonesia/TKI mencari pekerjaan ke luar negeri. Kepergian para tenaga kerja baik laki-laki maupun wanita ke luar negeri menunjukkan adanya suatu perbaikan dari segi tingkat perekonomian keluarga, namun kondisi yang baik ini juga dibarengi dengan kondisi yang tidak mengenakkan dimana diantara para tenaga kerja tersebut terancam baik secara fisik maupun psikologis ditempat ia bekerja. 


Tujuan penelitian (1). Mendiskripsikan pelaksanaan serta latar belakang penempatan tenaga kerja Indonesia, (2). Mendiskripsikan bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah kepada tenaga kerja Indonesia, (3). Mendiskripsikan mekanisme perlindungan hukum yang diberikan pemerintah kepada tenaga kerja Indonesia, (4). Mendiskripsikan faktor pendukung dan penghambat dalam perlindungan hukum tenaga kerja Indonesia. Rancangan dan pendekatan penelitian adalah rancangan jenis deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian adalah Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kabupaten Malang. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan observasi. Pengecekan keabsahaan data menggunakan triangulasi sumber. Analisis data dimulai dengan menelaah seluruh data dari berbagai sumber, kemudian mengadakan reduksi data, pemeriksaan keabsahan data. Tahap penelitian dimulai dari tahap persiapan, pelaksanaan dan tahap pelaporan. Hasil penelitian (1). Pelaksanaan serta latar belakang penempatan TKI ke luar negeri (PTKLN) adalah mengantisipasi pengangguran di dalam negeri disebabkan keterbatasan lowongan kerja di dalam negeri, memberdayakan TKI secara optimal dan manusiawi, dan meningkatkan kesejahteraan TKI beserta keluarga sedangkan tujuan dari perlindungan untuk calon maupun TKI dalam mewujudkan terjaminnya hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik sebelum, selama, maupun sesudah dia bekerja keluar negeri. (2). Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kerja Indonesia antara lain perlindungan mencangkup perlindungan pra penempatan, perlindungan selama masa penempatan di luar negeri, perlindungan purna penempatan, (3) Mekanisme perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kerja Indonesia yaitu mengalami permasalahan dalam bekerja para TKI harus melapor ke konsulat atau KBRI yang berada di luar negeri di mana TKI bekerja dan PJTKI yang memberangkatkan (4) Faktor pendukung dan penghambat dalam perlindungan hukum TKI yaitu instansi pemerintah dan institusi swasta yang terkait haruslah mampu dari aspek komitmen, profesional maupun dapat menjamin hak-hak asasi warga negara yang bekerja ke luar negeri. TKI yang berangkat keluar negeri harus disertai dengan dokumen yang lengkap dan diketahui oleh dinas tenaga kerja setempat. Calon tenaga kerja Indonesia hendaknya tidak tergoda oleh rayuan para calo yang menjanjikan akan memberikan pekerjaan keluar negeri dengan gaji yang besar, persyaratan yang mudah, bahkan tanpa biaya. Calon TKI hendaknya mengikuti persyaratan dan prosedur, TKI berangkat keluar negeri melalui PJTKI yang resmi atau memiliki izin operasional dari Menteri Tenaga Kerja atau Dinas Tenaga Kerja Kota/Kabupaten dan Tenaga kerja yang berangkat keluar negeri terdaftar dinas tenaga kerja setempat (tempat tinggal).
http://digilib.umm.ac.id/files/disk1/181/jiptummpp-gdl-s1-2007-sucisulist-9023-PENDAHUL-N.PDF

0 comments:

Post a Comment